Perda Bank Riau Kepri Syariah disahkan

id brk, bank riau kepri,dprd riau

Perda Bank Riau Kepri Syariah disahkan

DPRD bersama Pemprov Riau mengesahkan Perda BRK Syariah. ANTARA/Diana Syafni

 "Pengembangan industri syariah oleh pemegang saham dan pemerintah harus terus dikembangkan secara konsisten berdasarkan prinsip syariah," kata Karmila.
Pekanbaru (ANTARA) - DPRD Riau bersama Pemprov setempat mengesahkan peraturan daerah terkait dengan perubahan Bank Riau Kepri menjadi BRK Syariah.

DPRD dan Pemprov Riau menyepakati Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari perusahaan daerah menjadi perseroan dalam Sidang Paripurna DPRD, Kamis.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Riau Yulisman didampingi Wakil Ketua Syafarudin Poti dan Agung Nugroho, dihadiri anggota DPRD Riau. Dari Pemprov hadir langsung oleh Gubernur Syamsuar beserta jajaran forkopimda.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus Konversi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Karmila Sari menyampaikan beberapa hal penting terhadap konversi ke syariah tersebut.

Pansus menyikapi perkembangan zaman yang terus maju secara signifikan sehingga BRK harus meningkatkan kualitas dalam mengikuti perkembangan pasar dengan cara konversi ke syariah.

 "Pengembangan industri syariah oleh pemegang saham dan pemerintah harus terus dikembangkan secara konsisten berdasarkan prinsip syariah," kata Karmila.

Konversi BRK Syariah, sambungnya, ditujukan agar bank tersebut tetap eksis. Juga Pemprov Riau agar tetap jadi pemegang saham mayoritas dengan saham 51 persen.

"BRK Syariah merupakan BUMD Pemprov Riau, jadi tetap harus meningkatkan deviden bagi pemegang saham," ujarnya.

Karmila menuturkan BRK Syariah perlu meningkatkan kemampuan teknologi dan informasi layanan dengan menyediakan fitur atau fasilitas perbankan, yang dibutuhkan nasabah dilakukan secara aman cepat.

"Makanya BRK Syariah perlu menempatkan komisaris yang memiliki pemahaman tentang syariah serta memiliki latar belakang sebagai pebisnis," kata dia.

Setelah pansus menyampaikan laporan, anggota dewan yang hadir menyetujui. Rapat iakhiri dengan pendapat akhir kepala daerah. Dengan begitu, secara resmi BRK Syariah telah sah.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar usai Sidang Paripurna mengapresiasi Pansus Konversi BRK yang telah merampungkan pembahasan perda ini.

"Berkaitan dengan BRK Syariah, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan, pansus, dan anggota DPRD yang telah bekerja cukup lama menyelesaikan Perda Syariah ini . Tadi ada rekomendasi yang disampaikan, akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Gubernur.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE