Pemkab Natuna fokuskan dividen dari BRK Syariah untuk membayar utang

id Deviden Natuna,Bank Riau Kepri Syariah,Utang Pemkab Natuna,Kepri,Temuan BPK

Pemkab Natuna fokuskan dividen dari BRK Syariah untuk membayar utang

Bupati Natuna Cen Sui Lan. ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, memfokuskan penggunaan hasil dividen dari Bank Riau Kepri (BRK) Syariah tahun 2024, yang diterima pada 2025, untuk membayar kewajiban utang daerah.

“Dividen untuk membayar utang kegiatan tahun 2024,” kata Bupati Natuna, Cen Sui Lan, di Natuna, Jumat.

Dividen merupakan hasil dari penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Pemkab Natuna ke BRK Syariah. Langkah ini sebagai bagian dari strategi penguatan keuangan daerah melalui investasi.

Dari tahun ke tahun, dividen yang diterima mengalami peningkatan yang signifikan. Sebagai contoh, dividen 2023 yang diterima pada 2024 tercatat sebesar Rp5,3 miliar, sedangkan deviden 2024 yang diterima pada 2025 sebanyak Rp6 miliar.

"Untuk tahun anggaran 2024, nilai utang kegiatan pemerintah daerah diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah," ucap dia.

Menurun Cen, utang wajib dibayarkan, begitu juga dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan.

"Kalau ada temuan wajib kita bayar, maka ada lebih bayar kita," ujar dia.

Terkait temuan kegiatan 2024 Cen belum bisa menjelaskan secara pasti jumlahnya. Namun ia menegaskan, Pemkab Natuna akan kooperatif dan menyelesaikan semua kewajiban dengan kemampuan yang dimiliki.

"Kita akan ikuti apa yang menjadi arahan dari BPK," ucap dia.

Ia menambahkan, dalam rangka menciptakan penggunaan anggaran yang efektif dan mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Pemkab Natuna menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna yang diikat dalam Nota Kesepahaman (MoU).

MoU ditandatangani pada Kamis (8/5), yang isinya antara lain kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum dan pertimbangan hukum terhadap kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Natuna pada tahun berjalan.

"Pada kegiatan pemerintah daerah diperlukan pendampingan hukum," ujar dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE