
Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup

Jakarta (ANTARA) - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat divonis penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer oleh Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa.
Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis itu diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Atas vonis itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk berfikir selama tujuh hari.
Kasus tersebut bermula pada 8 Desember 2021, kala Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.
Bukannya membawa korban ke rumah sakit, mereka justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia. Handi dan Salsabila terlihat tidak bergerak dan tidak bernapas.
Namun, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto mengaku masih tubuh Handi bergerak. Handi merintih kesakitan.
Pada 11 Desember 2021, dua jenazah korban ini ditemukan oleh warga. Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Sedangkan jenazah Salsabila di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis Kolonel Priyanto penjara seumur hidup
Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
