Banjarbaru (ANTARA) - Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi mengatakan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), menggadaikan sepeda motor pribadi senilai Rp15 juta untuk biaya operasional pembunuhan berencana.
Letkol Sunandi mengungkapkan bukti tersebut dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin.
“Setelah merencanakan pembunuhan. Terdakwa menggadaikan sepeda motor miliknya untuk membiayai operasional dari Balikpapan ke Banjarbaru,” kata Letkol Sunandi membacakan surat dakwaan.
Setelah menggadaikan motor, pada Rabu (12/3) terdakwa meminjam KTP adik leting untuk identitas memesan tiket pesawat pulang pergi rute Balikpapan-Banjarbaru, identitas palsu digunakan agar rencana membunuh tidak diketahui.
Keesokan harinya, terdakwa menyuruh rekannya memesan tiket, awalnya ditolak namun terdakwa mencoba meyakinkan tidak akan melibatkan rekannya (saksi) dalam pembunuhan berencana ini, lalu kemudian tiket pesawat dibeli menggunakan nama rekan terdakwa.
Pada Kamis (13/4), terdakwa tidak jadi berangkat karena ada kesibukan sehingga tiket direfund, lalu hari berikutnya membeli tiket pakai identitas rekannya dengan rute Banjarbaru-Balikpapan, terdakwa berangkat dari Balikpapan menggunakan bus rute Samarinda-Banjarbaru.
“Terdakwa menitip Kartu Tanda Anggota (KTA) ke rekannya agar seolah-olah ada di markas, juga menitipkan nomor seluler ke telepon rekannya. Setelah itu sambil mencari rental mobil di sosial media untuk digunakan saat tiba di Banjarbaru,” kata Letkol Sunandi dalam surat dakwaan.
Baca juga: TNI AL minta maaf kepada keluarga korban pembunuhan Jurnalis Kalimantan Selatan
Pada Jumat (21/3) berangkat menggunakan bus, memesan tiket pakai nama samaran (Andi). Agar tidak ketahuan meninggalkan markas (Lanal Balikpapan), terdakwa merekayasa seolah-olah sedang jadwal jaga/piket. Terdakwa meminta ke rekan yang sedang jadwal agar diizinkan senior untuk piket berdua.
Setelah tiba di Banjarbaru pada Sabtu (22/3), terdakwa memeriksa grup whatsapp Lanal Balikpapan untuk memastikan hari itu tidak ada agenda kesatuan, sehingga niat membunuh dapat terlaksana.
Lalu terdakwa menghubungi korban lewat pesan singkat. Sambil menunggu balasan, terdakwa menuju ke salah satu tempat perbelanjaan untuk membeli masker agar menutupi wajah.
Setelah korban membalas pesan singkatnya, terdakwa meminta tolong ke korban untuk membeli sepatu di sebuah toko, sebagai alasan agar korban keluar dari rumah. Sementara terdakwa menyiapkan sarung tangan, air mineral, baju kaos ganti, membuang kaos lama, dan menjemput korban.
Baca juga: Keluarga: Oknum TNI AL diduga telah dua kali rudapaksa Jurnalis Kalsel
Hingga akhirnya korban dan terdakwa bertemu, terdakwa menjemput korban menggunakan mobil rental. Singkat cerita modus terdakwa, hingga akhirnya terdakwa menghabisi nyawa korban di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) dan jasadnya ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WITA.
Dalam sidang perdana ini, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin telah memeriksa sebanyak enam saksi dari total 11 saksi, lima saksi lain akan diperiksa kembali pada Kamis (8/5) beserta pemeriksaan alat bukti lain.
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: KSAL pastikan kasus pembunuhan di Banjarbaru diusut transparan
Sebelumnya diketahui Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menduga oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, tersangka pembunuhan telah mempelajari dan memetakan situasi lingkungan sekitar tiga bulan sebelum menghabisi nyawa korban pada 22 Maret 2025.
“Kami sudah tiga kali diperiksa penyidik beserta tiga saksi dari pihak keluarga korban. Kami berdiskusi dengan penyidik bahwa tersangka Jumran sudah ada niat dengan menyiapkan alat serta merekayasa situasi,” kata Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri usai memenuhi panggilan ketiga kali oleh penyidik di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Senin.
Menurut dia, dugaan tersebut cukup kuat, terlebih pada rentang waktu satu bulan sebelum kejadian bahwa tersangka Jurman mulai sulit diajak komunikasi oleh pihak keluarga korban.
“Sebelum tersangka menemui korban pada hari peristiwa pembunuhan, tersangka Jumran sudah menyiapkan sarung tangan. Sarung tangan ini diduga digunakan saat mencekik leher korban di dalam mobil yang telah disiapkan,” ujarnya.
Baca juga: TNI AL berikan 63 pertanyaan kepada keluarga soal oknum bunuh Jurnalis Kalsel
Pazri menjelaskan rentang waktu tiga bulan tersebut dimulai sejak tersangka diduga melakukan hubungan badan secara paksa terhadap korban pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, hingga pada kejadian pembunuhan tanggal 22 Maret 2025.
Setelah kejadian dugaan rudapaksa pada Desember 2024, lanjut Pazri, pihak keluarga korban meminta agar tersangka bertanggung jawab. Korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga satu bulan setelah kejadian rudapaksa.
Kemudian, ia mengungkapkan pada awalnya memang tersangka sempat berjanji menikahi korban ketika pada akhir Januari 2025 pihak keluarga mengetahui dugaan rudapaksa, janji menikahi ini ini untuk meredam situasi dan emosional pihak keluarga korban.
Menurut keterangan keluarga, kata Pazri, sejak saat itulah tersangka Jumran tidak terlalu terbuka dengan pihak keluarga. Bahkan puncaknya sekitar satu bulan sebelum pembunuhan, tersangka pindah dinas dari Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan ke Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Oknum TNI AL gadaikan motor Rp15 juta untuk operasional bunuh jurnalis
Komentar