Logo Header Antaranews Kepri

Mantan Bupati Banjarnegara Jateng divonis 8 tahun penjara

Kamis, 9 Juni 2022 13:28 WIB
Image Print
Hakim Ketua Rochmad membacakan putusan dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantam Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/6/2022). ANTARA/ I.C.Senjaya

Semarang (ANTARA) - Mantan Bupati Banjarnegara Jawa Tengah Budhi Sarwono divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada sejumlah proyek yang disangka melibatkan tiga perusahaan miliknya di tahun 2017 hingga 2018.

Vonis 8 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, Budhi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26,02 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Dalam putusan-nya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.

Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut.

Berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, hakim menilai terdakwa tidak menerima uang yang diberikan melalui Kedi Afandi tersebut.

Sementara itu, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan penyidikan perkara tindak pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono tetap berjalan meski pengadilan menyatakan dia tidak terbukti menerima gratifikasi.

"Putusan tidak menghambat penyidikan yang sedang berjalan," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto.

Menurut dia, masih ada upaya hukum untuk membuktikan tindak pidana asal dari dugaan korupsi yang dilakukan Budhi Sarwono tersebut hingga putusan perkara itu berkekuatan hukum tetap.

Ia menuturkan Budhi Sarwono dalam kapasitasnya sebagai bupati merupakan representasi dari Kedi Afandi, orang kepercayaannya yang juga diadili dalam perkara pidana korupsi yang sama.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Bupati Banjarnegara divonis 8 tahun penjara



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026