PPKM level dua, kapasitas mal di Jakarta dibatasi jadi 75 persen

id Kapasitas mal, PPKM level dua, kasus positif COVID-19,PPKM,WHO,COVID-19,PPKM DKI,PPKM Jakarta

PPKM level dua, kapasitas mal di Jakarta dibatasi jadi 75 persen

Aktivitas pengunjung di salah satu mal di Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Jakarta (ANTARA) - Kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta turun menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen karena status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik menjadi level dua.

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa.

Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022.

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.

Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM level satu kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif COVID-19.

Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO).

Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung. Begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB wajib membuka kapasitas 75 persen

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 75 persen.

Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapasitas mal di Jakarta jadi 75 persen akibat PPKM naik ke level dua

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE