Rutan Kelas I Tanjungpinang over kapasitas tahanan 20 persen

id Rutan Kelas I Tanjungpinang,over kapasitas, kepri,tanjungpinang,rutan tanjungpinang

Rutan Kelas I Tanjungpinang over kapasitas tahanan 20 persen

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Yan Patmos. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengalami over kapasitas atau kelebihan warga binaan pemasyarakatan (WBP) sekitar 20 persen hingga bulan Desember 2024.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Yan Patmos mengatakan total jumlah WBP saat ini mencapai 449 orang, sementara daya tampung sel tahanan sebanyak 350 orang.

"Artinya, ada kelebihan WBP sebanyak 99 orang atau sekitar 20 persen dari total kapasitas Rutan Tanjungpinang," kata Yan saat ditemui di kantornya, Rabu.

Yan menyebut WBP Rutan Tanjungpinang didominasi pelaku tindak pidana narkotika, disusul tindak pidana korupsi, serta pidana umum lainnya, seperti pencurian dan pencabulan.

Ia menyampaikan untuk mengurai kepadatan di Rutan Tanjungpinang, pihaknya telah melakukan pemindahan tahanan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Kepri.

Dia mencontohkan sepanjang periode September-Desember 2024, Rutan Tanjungpinang sudah memindahkan 70 WBP kasus narkotika ke Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang.

"Rutan Tanjungpinang turut menjalankan fungsi perawatan tahanan, di mana WBP yang sudah inkrah dan diputus pidana penjara di atas lima tahun, berhak atas permohonan dan program lanjutan untuk dipindahkan ke lapas-lapas yang ada di Kepri," ungkap Yan.

Disinggung terkait keinginan untuk menambah volume atau kapasitas ruang tahanan di Rutan Tanjungpinang, menurut Yan, hal itu memerlukan kriteria khusus karena rutan ini termasuk cagar budaya yang berdiri sejak tahun 1867.

"Rutan ini sangat berkaitan erat dengan sejarah masa lampau, jadi tak bisa sembarangan untuk dilakukan pembangunan," ucapnya.

Makanya, lanjut dia, salah upaya yang bisa dilakukan Rutan Tanjungpinang guna mengatasi kelebihan tahanan ialah melalui program pembinaan lanjutan berupa pemindahan tahanan ke lapas-lapas di Kepri sesuai SOP yang berlaku.

Program tersebut bakal berlanjut di tahun 2025, bahkan Rutan Tanjungpinang sudah berencana kembali memindahkan 30 tahanan di awal tahun depan.

Baca juga: Rutan Tanjungpinang serahkan remisi Natal kepada 10 warga binaan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE