
PPATK blokir 60 rekening atas nama ACT

Jakarta (ANTARA) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT terkait dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan per hari ini setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan, dan juga membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan soal ACT di media dan media sosial.
"Ini bukan kita bicara telat atau ketidakkesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui, dan ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," ujarnya.
PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.
Ia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara --yang disebut PPATK-- berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.
Laporan analisis itu telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk didalami.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah ada kerja sama penyaluran daging kurban antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan organisasi sosial, ACT yang sedang disorot akibat dugaan penyelewengan dana umat.
"Sekali lagi ACT tidak ada hubungannya dengan Pemprov, kerja sama yang selama ini ACT itu dengan Baznas," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Riza menambahkan, masalah yang saat ini membelit ACT tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ia juga menegaskan, tidak ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara ACT dengan Pemprov DKI terkait penyaluran daging kurban.
"Kami sampaikan ACT itu tidak ber-MoU dengan Pemprov. ACT Itu kerjasamanya dengan Baznas," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPATK blokir 60 rekening ACT
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
