Logo Header Antaranews Kepri

ACT taati keputusan soal pencabutan izin

Rabu, 6 Juli 2022 20:07 WIB
Image Print
Suasana Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta setelah Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang lembaga filantropi tersebut pada Rabu (6/7/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah)

Jakarta (ANTARA) - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan komitmen lembaga untuk menaati keputusan pemerintah mengenai pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang bagi ACT menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola lembaga.

"Kami akan taati surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Ibnu mengatakan bahwa ACT bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi mengenai pengelolaan keuangan lembaga secara transparan dalam pertemuan dengan pejabat Kementerian Sosial.

Bahkan, dia melanjutkan, pejabat Kementerian Sosial dalam pertemuan itu menyatakan rencana untuk mendatangi Kantor ACT untuk melakukan audit.

"Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan," kata dia.

Namun, ia melanjutkan, saat ACT menunggu tim audit datang ke kantor lembaga untuk memeriksa laporan keuangan Kementerian Sosial mengeluarkan surat keputusan mengenai pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang.

Ibnu menganggap keputusan pemerintah mencabut izin secara mendadak terlalu berlebihan karena menurut Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB),ACT semestinya melalui tahapan pemeriksaan sebelum pencabutan izin dilakukan.

"Pasal 27 menyebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis," kata dia.

Ia mengatakan bahwa ACT akan mematuhi keputusan pemerintah tersebut, tetapi akan tetap mendistribusikan dana yang sudah terhimpun sebelumnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada para donatur.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ACT taati keputusan soal pencabutan izin pengumpulan uang dan barang



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026