Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, Provinsi Kepulauan Riau siap menerapkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang diterbitkan Kementerian Perhubungan mulai berlaku 17 Juli 2022 untuk seluruh pelabuhan domestik di daerah itu.
“Kami sudah sangat siap dan sudah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan lainnya,” ujar Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar di Batam, Senin.
Pihaknya juga mendukung aturan tersebut di mana memberlakukan kembali pengecekan vaksinasi dosis ketiga (penguat) agar tidak wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Baca juga:
Kemenko Perekonomian catat komitmen investasi di KEK capai Rp60 triliun hingga tahun 2022
BP Batam raih Opini WTP atas laporan keuangan
“Sebelumnya aturan seperti ini kan sudah pernah diterapkan dan sekarang itu hanya perlu diberlakukan kembali. Intinya kami sangat mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait PPDN itu,” katanya.
Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi COVID-19 yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Surat edaran itu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca juga:
Menko Bidang Perekonomian resmikan pengelolaan Bandara Hang Nadim
Menko Perekonomian kagum dengan Masjid Tanjak di Batam
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta menyampaikan untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan empat SE, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).
Untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan tiga SE, yaitu SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Komentar