Majelis Hakim tunda sidang putusan sela perkara pengeroyokan Ade Armando

id Ade armando ,Sidang ,Pengeroyokan

Majelis Hakim tunda sidang putusan sela perkara pengeroyokan Ade Armando

Suasana sidang enam terdakwa pengeroyokan terhadap Ade Armando di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13-7-2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Sidang ditunda dan dibuka lagi pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa lagi

Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, menunda sidang putusan sela terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando setelah kuasa hukum salah satu terdakwa menyampaikan keberatannya.

Tim kuasa hukum terdakwa, Abdul Latif, menyampaikan keberatan karena sidang tersebut adalah pertama kalinya kliennya didampingi kuasa hukum.

Enam terdakwa tersebut bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Dikatakan pula oleh kuasa hukum Abdul Latif bahwa kliennya tidak didampingi penasihat hukum selama jalani proses hukum dan belum sampaikan eksepsi.

Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana kemudian menskors sidang selama 10 menit dan sidang berlanjut dengan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Abdul Latif.

Sidang selanjutnya pada hari Kamis (14/7) pukul 13.00 WIB dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa Abdul Latif.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tunda sidang putusan sela kasus pengeroyokan Ade Armando

Pewarta :
Editor: Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE