Google sebut akan ikuti regulasi pendaftaran PSE di Indonesia

id PSE OSS RBA, PSE lingkup Privat, PSE, Google, Meta, Instagram, WhatsApp, Facebook, Kominfo, Kementerian Kominfo

Google sebut akan ikuti regulasi pendaftaran PSE di Indonesia

Ilustrasi - Medsos. ANTARA/Pixabay. (.)

Jakarta (ANTARA) - Google sebagai salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing lingkup privat di Indonesia menyebutkan akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia saat dihubungi ANTARA, Senin.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah meminta para PSE yang beroperasi di Indonesia baik itu yang domestik maupun asing untuk bisa mendaftarkan layanannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Meski demikian mendekati tenggat waktu pendaftaran, terpantau Google belum juga masuk dalam daftar perusahaan yang sudah terdaftar di sistem tersebut.

Pendaftaran PSE lingkup privat itu akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Kementerian Kominfo menyatakan akan memutus akses pada PSE- PSE lingkup privat yang belum mendaftar namun masih beroperasi di Indonesia.








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Google sebut akan ikuti regulasi soal pendaftaran PSE

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE