
DPRD minta DKP Kepri tingkatkan retribusi perikanan

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau meminta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan retribusi perikanan, karena selama ini relatif kecil.
Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan, pendapatan asli daerah retribusi perikanan hanya sekitar Rp2,5 miliar pada tahun 2021.
Ia merincikan realisasi retribusi dari ijin usaha perikanan Rp1,51 miliar, pengelolaan kepelabuhanan Pulau Antang Kabupaten Kepulauan Anambas Rp903,3 juta, dan penjualan produk usaha daerah dari Balai Benih Ikan hanya Rp62,7 juta.
"Kepri butuh pendapatan yang lebih besar, salah satunya dari sektor perikanan. Tahun ini dan tahun mendatang semestinya realisasi retribusi lebih besar, karena ada peluang dan potensi itu yang harus digarap lebih intensif," katanya.
Wahyu mengaitkan potensi perikanan cukup besar karena 96 persen wilayah Kepri merupakan lautan. Kepri juga memiliki 1.976 pulau, yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota.
Hampir wilayah perairan di Kepri memiliki potensi perikanan, terutama Natuna, Anambas dan Bintan. Karena itu, nelayan asing kerap mencuri ikan di perairan tersebut.
Untuk menggarap sumber pendapatan dari sektor perikanan dibutuhkan program kerja yang memadai sehingga dapat dipetakan potensi retribusi yang dapat digarap, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk merealisasikan program tersebut.
"Kepri memiliki potensi ikan yang melimpah, namun sistem perdagangannya masih konvensional, cenderung diatur oleh pasar dan para tauke. Pemerintah semestinya melakukan intervensi agar sistem perdagangan ikan lebih teratur, dan melindungi hak nelayan. Jika sistem itu berjalan, kami optimistis retribusi perikanan akan meningkat," katanya.
Sebelumnya, Kepala DKP Kepri Tengku Arif Fadillah mengatakan pendapatan asli daerah dari sektor perikanan dan kelautan belum terlalu besar, salah satu penyebabnya fasilitas yang tersedia belum banyak. Pemerintah pusat pun
Contohnya, pelabuhan perikanan di Pulau Antang merupakan fasilitas yang dibangun untuk kapal perikanan. Di lokasi itu semestinya dibangun lemari pendingin atau "cold storage" dan tempat pelelangan ikan.
Di Pulau Antang terdapat "cold storage" dan tempat pelelangan ikan, yang pengelolaannya diberikan kepada Pemerintah Anambas.
"Pembagian kewenangan dalam pemungutan retribusi itu sudah diatur pusat. Pelabuhan perikanan dapat dikelola Pemprov Kepri, namun fasilitas lainnya seperti tempat pelelangan ikan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota," ujar mantan Sekda Kepri itu.
Saat ini, kata dia Kepri memiliki tiga pelabuhan perikanan yang berada di Anambas, Kabupaten Natuna dan Kota Batam.
Pelabuhan perikanan di Batam dikelola pihak swasta dan di Natuna dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun tidak seluruh pelabuhan perikanan memiliki tempat pelelangan ikan.
"Bintan juga membutuhkan pelabuhan perikanan untuk mengoperasikan tempat pelelangan ikan. Kami mendorong pusat agar segera merealisasikannya," ucapnya.
Pewarta : Nikolas Panama
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
