Logo Header Antaranews Kepri

Bawaslu kaji laporan dugaan pelanggaran kampanye Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

Selasa, 19 Juli 2022 19:55 WIB
Image Print
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan kepada media usai mengikuti Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (19/7/2022). ANTARA/Vicki Febrianto

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan akan melakukan kajian terhadap laporan LSM terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

"Pasti akan kami kaji, apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Apakah ini pelanggaran atau tidak. Kalau pelanggaran, itu masuk pelanggaran apa," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Kelompok Masyarakat Sipil yang terdiri atas Kata Rakyat, LIMA Indonesia dan KIPP Indonesia melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan saat mendatangi pasar murah PAN di Lampung pada 9 Juli 2022.

Laporan itu terkain dugaan praktik kampanye yang menggunakan fasilitas negara, serta praktik politik uang. Kelompok Masyarakat Sipil menyebutkan, dari video yang beredar, ada aktivitas pembagian minyak goreng dan ajakan untuk memilih calon tertentu.

Rahmat menjelaskan kajian oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan tersebut membutuhkan waktu kurang lebih selama satu pekan.

Terkait dengan sanksi, lanjutnya akan ditentukan setelah Bawaslu melakukan kajian yang membuktikan bahwa memang benar ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pengganti Muhammad Lutfi tersebut.

"Untuk sanksi, apakah ini masuk penggunaan kewenangan yang bersangkutan sebagai pejabat negara, itu harus kita kaji lebih dahulu. Apakah kampanye atau bukan, atau sosialisasi," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu kaji dugaan pelanggaran kampanye Zulkifli Hasan



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026