Logo Header Antaranews Kepri

Polda Metro periksa belasan saksi ahli terkait kasus Roy Suryo

Jumat, 22 Juli 2022 17:28 WIB
Image Print
Arsip Foto - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Kemudian ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE kita periksa dua orang

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 13 saksi ahli dalam kasus meme stupa Candi Borobudur dengan terlapor mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, saksi ahli yang diperiksa di antaranya tiga ahli bahasa, tiga ahli agama dan ahli media sosial.

"Kemudian ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan ahli ITE kita periksa dua orang," kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Selain saksi ahli, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut yang menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro periksa 13 saksi ahli terkait kasus Roy Suryo



Pewarta :
Editor: Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026