Logo Header Antaranews Kepri

Pilisi tangkap pencuri spesialis pondok pesantren

Jumat, 29 Juli 2022 11:12 WIB
Image Print
Pelaku pencurian spesialis pondok pesantren, MF (kanan) menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Pelaku berinisial MF (42), warga Kabupaten Tegal, berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta di Desa Jatisaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, pada hari Rabu (27/7)

Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil menangkap seorang pelaku pencurian spesialis pondok pesantren di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Pelaku berinisial MF (42), warga Kabupaten Tegal, berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta di Desa Jatisaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, pada hari Rabu (27/7)," kata Kepala Satreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Banyumas, Jumat.

Ia mengatakan penangkapan terhadap MF dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Abdul Fatah dan lima rekannya pada tanggal 6 Juli 2022.

Seluruh korban yang merupakan santri Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2, Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kehilangan telepon seluler dengan taksiran kerugian total senilai Rp10.400.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap video rekaman kamera pengintai diketahui bahwa pada hari Jumat (1/7), sekitar pukul 12.30 WIB, ada seorang pria bertubuh gempal yang memasuki lingkungan pondok pesantren dengan mengendarai sepeda motor Supra.

Hingga akhirnya, kata dia, Unit Resmob Polresta Banyumas berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di Desa Jatisaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan pada tanggal 27 Juli 2022.

Kompol Agus mengatakan dalam penangkapan tersebut, Unit Resmob Polresta Banyumas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Supra X 125 yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, uang tunai Rp900 ribu.




Pewarta :
Editor: Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026