KPK lelang Mobil Innova milik mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko

id KPK,DEDDY HANDOKO,MANTAN KALAPAS SUKAMISKIN,LELANG

KPK lelang Mobil Innova milik mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko

Jubir KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)

KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melelang satu unit mobil milik terpidana mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Deddy Handoko.

Objek lelang dimaksud, satu unit mobil Toyota Innova putih D 101 CAT (BPKB dan STNK tidak dikuasai oleh KPK) dengan harga limit Rp164.232.000 dan uang jaminan Rp50.000.000. Pelelangan terhadap barang rampasan negara tersebut dilaksanakan 27 Juni 2022 dilaksanakan secara daring, dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Sementara batas akhir penawaran pukul 09.30 WIB waktu server e-Auction (WIB), penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang.

"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Perintah untuk lelang mobil milik Deddy itu berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung Kelas I A Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 setelah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang itu pada Kamis (23/6) pukul 10.00 WIB-12.00 WIB berlokasi di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang Jalan TMP Taruna Nomor 41 Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Deddy adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin. Ia divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Deddy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK lelang mobil milik mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE