Logo Header Antaranews Kepri

KPK lelang barang rampasan terpidana mantan pejabat BPN

Selasa, 9 Agustus 2022 11:16 WIB
Image Print
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada Selasa (6/9) akan melelang barang hasil rampasan dari terpidana Siswidodo, mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

"KPK bersama dan melalui KPKNL Surabaya akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Siswidodo," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Terdapat lima barang yang dilelang yaitu tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berlokasi di Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan, Surabaya dengan Nomor SHM 1164/Gayungan dengan luas 282 meter persegi, kedua tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berlokasi di Jalan Galaksi Klampis Asri Selatan II Blok L-3 No.23.A, kompleks Galaxi Bumi Permai, Kecamatan Sukolilo, Surabaya II dengan luas 257 meter persegi.

Lalu ketiga tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berlokasi di Jalan Permata I C-3 Nomor 375, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya II dengan Nomor SHM M.870/Kejawan Putih Tambak dengan luas tanah 197 meter perseg. Keempat, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya beralamat di Kelurahan/Desa Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya II dengan Nomor SHM 2787/Menur Pumpungan dengan luas 288 meter persegi.

Dan kelima, unit apartemen di Gunawangsa Merr Apartment Surabaya Tower B Lantai 10 Nomor Unit 30 dengan luas 17,5 meter persegi.

Ali menginformasikan pelaksanaan lelang pada hari Selasa (6/9) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Berikutnya, batas akhir penawaran pukul 10.35 WIB waktu server (sesuai WIB), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Surabaya Gedung Keuangan Negara, Kota Surabaya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK lelang barang rampasan milik terpidana mantan pejabat BPN Kalbar



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026