
Kapolda Banten perintahkan jajarannya sikat perjudian
Jumat, 12 Agustus 2022 17:50 WIB

Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polda Banten
Serang (ANTARA) -
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Irjen Pol Rudi Heriyanto memerintahkan pada jajarannya untuk menyikat habis semua bentuk perjudian, baik perjudian secara daring maupun perjudian konvensional.
"Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polda Banten," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press confrence hasil ungkap judi di Polda Banten, Jumat (12/8).
Terhitung sejak perintah Kapolda Banten pada Sabtu (30/7) sampai dengan saat ini Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 10 kasus perjudian.
Dari pengungkapan tersebut terdapat dua kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, tiga kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing satu kasus.
"Semua pelaku perjudian menjalani proses hukum," tegasnya.
Shinto mengatakan tersangka yang berhasil diamankan dari 10 kasus perjudian tersebut sebanyak 24 tersangka.
Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten tiga tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta Tangerang sembilan tersangka berinisial SK (40) , MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).
Polres Cilegon tiga tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang dua tersangka KD (58) dan PE (55)
Polresta Serang Kota dua tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak tiga tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang dua tersangka KS (39) dan HH (18).
Dari pengungkapan tersebut diperoleh sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan praktek perjudian.
Pewarta : Mansyur suryana
Editor:
Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026
