Majelis Hakim tolak eksepsi Doni Salmanan

id Doni Salmanan, terdakwa, hakim, tolak eksepsi, penipuan

Majelis Hakim tolak eksepsi Doni Salmanan

Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/8/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya
Bandung (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan saat sidang agenda putusan sela, di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
 
"Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satib.
 
Hakim pun memutuskan agar sidang tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
 
Nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum itu sudah masuk ke pokok perkara. Sehingga menurut hakim, hal yang menjadi materi dari nota keberatan tersebut perlu diuji kebenarannya pada persidangan.
 
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus meminta agar Doni dihadirkan ke ruang persidangan. Sebab sejak sidang perdana, Doni Salmanan mengikuti persidangan tersebut secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Bale Bandung menolak eksepsi Doni Salmanan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE