PT Bandung putuskan harta terdakwa Doni Salmanan dirampas untuk negara

id Pt bandung, doni salmanan, harta benda doni salmanan

PT Bandung putuskan harta terdakwa Doni Salmanan dirampas untuk negara

Humas PT Bandung Jesayas Tarigan. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) -
Humas Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jesayas Tarigan, Rabu (22/2/2023) menyampaikan, PT Bandung memutuskan harta benda terdakwa kasus investasi opsi biner Doni Salmanan dirampas untuk negara dalam amar putusan banding.
 
Dia mengatakan pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.
 
Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang berharga lainnya.
 
Namun Jesayas mengatakan, perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, tapi dilelang dan diserahkan kepada negara.
 
Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.
 
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.
 
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT Bandung putuskan harta Doni Salmanan dirampas untuk negara

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE