Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara akibat kasus penyebaran berita bohong soal investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi mengatakan pihaknya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Doni Salmanan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Jaksa juga menjelaskan pertimbangan hal yang memberatkan bagi tuntutan Doni Salmanan, yaitu terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal, dan berbelit-belit serta mengubah BAP yang sudah ditandatangani. Selain itu, kejahatan terdakwa juga tergolong canggih karena memanfaatkan kemajuan teknologi.
Jaksa juga menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi restitusi pada para korban, total mencapai Rp17 miliar.
Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan beserta kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.
Kuasa hukum Doni Salmanan, Firman Arif mengatakan pihaknya mengajukan waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan. Karena di samping menanggapi tuntutan jaksa, menurutnya nota pembelaan itu juga disiapkan untuk menanggapi beban biaya restitusi dari para korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara
Komentar