
Minuman Beralkohol Rp1,2 Miliar Dimusnahkan

Karimun (ANTARA News) - Kantor Wilayah Khusus Ditjen Bea Cukai Kepulauan Riau, Rabu pukul 11.20 WIB memusnahkan 36.000 botol dan kaleng minuman beralkohol senilai Rp1,226 miliar.
Pemusnahan dilakukan di halaman gudang Kantor Wilayah Khusus Ditjen BC Kepulauan Riau (Kepri) dengan cara digilas dengan traktor seberat dua ton.
Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Bukti Kanwil Khusus Ditjen BC Kepri Sony S Ramli mengatakan minuman beralkohol tersebut merupakan hasil penindakan selama 2008 hingga 2010.
"36.529 itu terdiri atas minuman beralkohol dalam kemasan kaleng dan botol golongan B dan C," kata Sony Ramli.
Sementara itu, Kepala Seksi Barang Hasil Penindakan, Andri Purwanto mengatakan, minuman beralkohol itu terdiri atas berbagai merek, seperti tiger, ABC, chivas, baccardi, serta red label.
"Sebagian besar merupakan minuman beralkohol tanpa cukai yang disita dari sebuah gudang di Desa Busung Kecamatan Buru yang disegel tim Mabes Polri Polri pada Maret 2010 lalu," katanya.
Turut hadir dalam pemusnahan itu Kakanwil Ditjen BC Kepri Iswan Ramdana serta Kanit II Sat II Dirreskrim Polda Kepri Kompok Edward Indharmawan Eka C .
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
