Tambelan (ANTARA) - Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bintan, Sumadi menegaskan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) minuman beralkohol dari
Online Single Submission (OSS) yang dikantongi sejumlah pelaku tempat hiburan di Tambelan, bisa dibatalkan.
"Izin usaha online itu kadang bertentangan dengan peraturan daerah yang ada, contohnya tentang minuman beralkohol," kata Sumadi, Jumat.
Menurut Sumadi, SIUP OSS itu bisa dibatalkan dan akan dilaporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dinas terkait.
Sambung dia, Bintan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang salah satu opsinya menyebutkan bahwa tidak boleh berjualan minuman keras selain daerah pariwisata Lagoi dan Lobam.
Melanggar Perda Bintan Nomor 5 tahun 2020 tersebut maka dikenakan sanksi berupa 6 bulan kurungan atau denda RP50 juta.
"Tambelan kan tidak termasuk daerah pariwisata, jadi tidak dibenarkan adanya minuman keras di Kecamatan Tambelan," ujarnya.
Tempat wisata yang dimaksud Sumadi adalah kawasan berikat yang memiliki sarana pendukung berupa hotel berkelas bintang empat.
"Beredar dalam bar sekalipun mesti berada di hotel bintang empat," ujarnya.
Terkait adanya penggerebekan minuman keras oplosan dan sejumlah bir di tempat hiburan malam di Tambelan pada Rabu (2/2), Sumadi berpesan agar Satpol PP Kecamatan Tambelan lebih meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuk barang, aktifitas penjualan minuman beralkohol, dan pengoplosan di Kecamatan Tambelan.
Berita Terkait
Wabup Natuna ajak semua elemen ikut awasi peredaran minuman beralkohol
Jumat, 17 Mei 2024 17:16 Wib
Ratusan botol minuman keras diamankan petugas di Tambelan
Jumat, 19 April 2024 8:08 Wib
Warga Tanjungpinang berburu minuman dalam kaleng jelang Lebaran
Senin, 8 April 2024 6:35 Wib
Pemkab Natuna dan TNI Polri kolaborasi pengendalian minuman beralkohol
Minggu, 10 Maret 2024 9:25 Wib
Bea Cukai Batam ungkap penyelundupan minuman beralkohol ilegal asal Singapura
Senin, 4 Maret 2024 20:19 Wib
Pelni tunda keberangkatan kapal tujuan Tambelan karena cuaca
Rabu, 27 Desember 2023 5:48 Wib
Distribusi logistik Pemilu ke Tambelan jadi prioritas KPU Bintan
Senin, 11 Desember 2023 18:09 Wib
BPBD Bintan salurkan bantuan korban kebakaran Tambelan Rp369 juta
Selasa, 10 Oktober 2023 8:53 Wib
Komentar