PGRI minta pemerintah transparan soal tunjangan profesi guru

id RUU Sisdiknas, PGRI,tunjangan profesi guru

PGRI minta pemerintah transparan soal tunjangan profesi guru

Sejumlah pelajar dan mahasiswa berunjuk rasa menolak RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). ANTARA FOTO/Henry Purba/app/hp.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terbuka soal tunjangan profesi guru.

“Penghapusan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian digabung dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional merupakan sesuatu yang memprihatinkan karena tidak ada lagi penghargaan kepada guru yang jumlahnya 3,1 juta orang sebagai sebuah profesi,” kata Unifah di Jakarta, Senin.

Padahal profesi lainnya diakui dalam UU, seperti Advokat, Praktik Kedokteran, Keperawatan, dan 4 Keinsinyuran.

Dia menambahkan penghapusan guru sebagai sebuah profesi, menihilkan pengabdian serta kerja keras guru yang selama ini dengan tulus ikhlas bertugas diseluruh pelosok negeri untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.

“Bagi kami UU Guru dan Dosen adalah Lex Specialis Derogat Legi Generali bagi profesi guru,” kata dia.

Dia menambahkan seiring dengan penghapusan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru juga bakal dihapuskan. Penghapusan tunjangan profesi guru, lanjut dia, kebijakan yang sangat menyakiti hati guru.

“Tunjangan profesi bukan sekedar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru. Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara,” jelas dia.

Kemudian, Kemendikbudristek secara lisan menyatakan, pemberian tunjangan untuk guru Aparatur Sipil Negara akan mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa tunjangan fungsional. Meski demikian, ketentuan itu tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas.

Karena tidak dinyatakan secara tertulis, menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru apakah Kemendikbudristek bersungguh-sungguh akan memberikan tunjangan “fungsional” untuk guru.

 

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PGRI minta Kemendikbudristek terbuka soal tunjangan profesi guru

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE