Logo Header Antaranews Kepri

KPK kembangkan penyidikan dugaan suap RAPBD Jambi

Selasa, 20 September 2022 10:42 WIB
Image Print
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - KPK kini tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

"KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.

Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.

"Pengembangan penyidikan terhadap perkara ini menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke pengadilan tindak pidana korupsi," tambah Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sekitar 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, di antaranya adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembangkan penyidikan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026