KPK tetapkan 28 mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka suap pengesahan RAPBD

id KPK,DPRD JAMBI,SUAP KETOK PALU,ZUMI ZOLA,tersangka korupsi

KPK tetapkan 28 mantan  anggota DPRD Jambi sebagai tersangka suap pengesahan RAPBD

Suasana konferensi pers penahanan 10 mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - KPK menetapkan dan mengumumkan 28 orang anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

"Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan terpidana Zumi Zola (mantan gubernur Jambi) dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta, Selasa.

Ke-28 tersangka itu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

Kemudian, M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Tanak mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik saat ini baru menahan 10 tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

"Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," ucap Tanak. 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK umumkan 28 eks anggota DPRD Jambi tersangka suap pengesahan RAPBD

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE