Jakarta (ANTARA) - KPK mengatakan 13 tersangka belum ditahan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Saat ini, masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin.
KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Sebanyak 15 tersangka telah ditahan oleh KPK, yakni Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
Sementara itu, 13 tersangka yang belum ditahan ialah Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), dan Mauli (MU).
"KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud, yang belum ditahan, agar kooperatif dan hadir sesuai dengan penjadwalan dan pemanggilan berikutnya oleh penyidik," kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan kasus suap tersebut diduga terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, tersangka MU dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar," kata Asep.
Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut 13 tersangka kasus suap RAPBD Jambi belum ditahan
Berita Terkait
KPK panggil Azis Syamsudin terkait kasus pungli Rutan KPK
Rabu, 8 Mei 2024 14:32 Wib
KPK panggil lagi Sekjen DPR Indra Iskandar
Rabu, 8 Mei 2024 14:06 Wib
Pemprov Kepri lakukan rehabilitasi pelabuhan Letung dengan biaya Rp14 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 13:19 Wib
KPK periksa Dirut Taspen Antonius Kosasih
Rabu, 8 Mei 2024 12:39 Wib
Kepri beri insentif Rp2 juta kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Babinpotmar
Rabu, 8 Mei 2024 12:17 Wib
Pemprov Kepri salurkan bantuan Rp15 miliar untuk tiga kecamatan di Natuna
Selasa, 7 Mei 2024 15:14 Wib
Pemkot Batam berikan uang saku sebesar Rp1 juta untuk tiap calon haji
Selasa, 7 Mei 2024 14:40 Wib
KPK panggil mantan Kadishub Bandung
Selasa, 7 Mei 2024 13:58 Wib
Komentar