Jakarta (ANTARA) - KPK mengatakan 13 tersangka belum ditahan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"Saat ini, masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin.
KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Sebanyak 15 tersangka telah ditahan oleh KPK, yakni Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
Sementara itu, 13 tersangka yang belum ditahan ialah Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), dan Mauli (MU).
"KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud, yang belum ditahan, agar kooperatif dan hadir sesuai dengan penjadwalan dan pemanggilan berikutnya oleh penyidik," kata Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan kasus suap tersebut diduga terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, tersangka MU dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar," kata Asep.
Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut 13 tersangka kasus suap RAPBD Jambi belum ditahan
Komentar