Jakarta (ANTARA) - Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Zaenur Rohman mengatakan pembaruan di Mahkamah Agung (MA) harus menyentuh sejumlah aspek mendasar, menyusul ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
"Harus menyentuh aspek mendasar, yaitu aspek perubahan budaya, aspek perubahan perilaku dan aspek perubahan cara berpikir," kata Zaenur dalam pesan videonya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya menunjukkan bahwa pembaruan di MA belum menyentuh aspek dasar, yakni aspek perubahan budaya.
Meski demikian, Zaenur Rohman tak menampik ada beberapa hasil dari pembaruan di MA, antara lain peningkatan kualitas layanan maupun sarana prasarana. "Tetapi, ada satu kebiasaan buruk, yaitu jual beli perkara yang tampaknya belum bisa bersih dari institusi MA," ucapnya.
Zaenur mengatakan kasus dugaan suap pengurusan perkara juga menunjukkan bahwa OTT masih menjadi satu metode yang sangat penting untuk memberantas korupsi sampai dengan saat ini.
Ia menilai kasus seperti suap memang paling efektif menggunakan pendekatan OTT bersamaan dengan metode penyadapan. "OTT itu biasanya hasil dari penyadapan, penyadapan dan OTT tidak bisa dikesampingkan dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.
Ia lantas berkata, "susah bagi penegak hukum untuk menggunakan metode case building."
Kasus tindak pidana korupsi tersebut, kata Zaenur, menjadi tugas berat yang harus dipertanggungjawabkan MA. Risiko terbesar dari kasus ini dapat berimbas pada semakin hilangnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pukat UGM: Pembaruan MA harus sentuh aspek mendasar
Peneliti UGM: Pembaruan Mahkamah Agung harus sentuh aspek mendasar
Harus menyentuh aspek mendasar, yaitu aspek perubahan budaya, aspek perubahan perilaku dan aspek perubahan cara berpikir
Komentar