Kejari Bintan musnahkan barang bukti kejahatan 112 perkara

id Pemusnahan barang bukti kejahatan

Kejari Bintan musnahkan barang bukti kejahatan 112 perkara

Kejari Bintan dan instansi terkait melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kantor Kejari Bintan, Kepri, Selasa (27-9-2022). ANTARA/Ogen

Bintan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan barang bukti kejahatan dari 112 perkara selama periode Agustus 2021 hingga September 2022.

"Perkara itu ada yang dari Polres Bintan, Polda Kepri, dan Bea Cukai," kata Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara usai kegiatan pemusnahan di halaman Kantor Kejari Bintan, Selasa.

I Wayan Eka Widdyara menyebut barang bukti itu telah mendapat putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan Pasal 46 KUHAP ayat (2) tentang perkara yang telah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan berdasarkan putusan hakim dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan.

Baca juga:
DPRD Bintan sampaikan pemberhentian Apri sebagai bupati ke Mendagri

Pemkab Bintan turunkan tim khusus antisipasi penularan DBD


"Pemusnahan ini guna mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat dari kejaksaan serta meminimalisasi kemungkinan adanya penggelapan barang bukti," ujar dia.

Wayan lantas memerinci 112 perkara, yakni kasus narkotika 53 perkara, pencurian 19 perkara, persetubuhan 10 perkara, kebakaran hutan dan lahan dua perkara, kerusakan akibat pertambangan enam perkara, penganiayaan empat perkara, PMI ilegal enam perkara, dan perjudian tiga perkara.

Selanjutnya kasus pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, penggelapan, pertolongan jahat, UU ITE, ujaran kebencian, pengancaman dan KDRT masing-masing satu perkara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 546 gram narkotika jenis sabu-sabu, 871 gram ganja, 23 gram ekstasi, 4,96 gram happy five, 67 unit handphone, 26 set alat isap sabu-sabu, 18 buah gunting, 6 buah parang, 5 buah gunting kabel, 4 buah pisau, dan 2 unit mesin sensor.

Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara diblender dan direbus menggunakan air panas, sedangkan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong pakai mesin gerinda.

"Kenapa handphone juga dimusnahkan? Karena nilainya memang kecil dan agak sulit kalau dilelang satu per satu," katanya menegaskan.

Baca juga:
Pemenang Tour de Bintan berkesempatan ikut kejuaraan dunia Glasgow

Kapal tol laut layani pelayaran di Bintan setelah vakum dua tahun

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE