Logo Header Antaranews Kepri

Sekda Anambas Huni Kamar Orientasi Rutan Tanjungpinang

Kamis, 29 Juli 2010 14:41 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, HA, tersangka kasus korupsi dalam pengadaan alat laboratorium bahasa sembilan SMP, tinggal di kamar Admisi Orientasi Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang.

"HA sudah dibesuk keluarganya tadi pagi," kata Kepala Seksi Keamanan Rutan Tanjungpinang Agus Sofyan, Kamis 29 Juli 2010.

HA dititipkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di rutan itu sejak Rabu setelah diperiksa sekitar dua jam di ruang pidana khusus.

HA bersama 19 tahanan kaus berbeda akan dipindahkan ke ruangan lain setelah dapat beradaptasi.

Sampai Kamis sore HA belum bersedia ditemui dan diwawancarai wartawan.

Muklis, kuasa hukum HA, akan mengajukan permohonan kepada pihak kejaksaan agar kliennya ditetapkan sebagai tahanan kota.

Ia beralasan kliennya harus mengurus gaji pegawai negeri sipil dan honor di Anambas, karena sebentar lagi memasuki awal bulan.

"Untuk sekarang ini kami berupaya agar HA tidak ditahan karena berstatus sebagai pemegang anggaran," katanya.

Penyidik Kejati Kepri menduga HA melakukan korupsi pada proyek pengadaan alat laboratorium bahasa di sembilan SMP di Natuna senilai Rp4,6 miliar.

HA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna pada 2007. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Natuna.

Harga alat laboratorium bahasa tersebut diduga ditinggikan sehingga memboroskan keuangan negara.

"PT CMA telah menyediakan alat laboratorium bahasa untuk seluruh SMP di Natuna, namun terdapat perbedaan harga satuan per paket sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp628 juta," ujar Kahumas Kejati Kepri Bambang Panca, kemarin.

Selain HA, kata dia, pihak kejaksaan telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu M, Direktur Utama PT CMA, dan R yang menjabat sebagai Diretur PT CMA sebagai tersangka.

Penyidik kejaksaan menduga M telah menandatangani dokumen penawaran, kontrak dan pencairan dana dengan memalsukan tanda tangan R yang merupakan adik kandungnya sendiri.

"Kami menduga panitia dan penanggung jawab anggaran tidak tertib dalam mengelola keuangan daerah," katanya. (Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026