Polda Kepri minta klarifikasi Sekda Lingga terkait kasus korupsi

id sekda lingga diperiksa, ditreskrimsus polda kepri, polda kepri, kabupaten lingga, korupsi pkkpr, kepri

Polda Kepri minta klarifikasi Sekda Lingga terkait kasus korupsi

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora (kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus, di Mapolda Kepri, Kamis (12/8/2025). ANTARA/HO-Polda Kepri

Batam (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Silvester Simamora menyatakan pihaknya meminta keterangan berupa klarifikasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga Armia, terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi.

"(Benar), masih (permintaan) klarifikasi," kata Silvester dikonfirmasi di Batam, Jumat.

Informasi yang beredar, Sekda Kabupaten Lingga Armia diperiksa pada Kamis (4/9) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Menurut informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Lingga itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penertiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Surya Singkep Pratama.

Baca juga: Polres: Aksi damai di Gedung DPRD Natuna berjalan tertib

Adapun PPKPR adalah perizinan dasar yang wajib dimiliki pelaku usaha dalam memanfaatkan lahan guna memastikan kesesuaian rencana kegiatan dengan rencana tata ruang (RTR).

Silvester belum menjelaskan lebih terperinci terkait kasus tersebut, apakah sudah tahap penyidikan atau masih penyidikan dan berapa pihak yang sudah dimintai keterangan selain Sekda Kabupaten Lingga.

Saat ini, Ditreskrimsus Polda Kepri juga tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, yang melibatkan tujuh orang terlapor.

Baca juga: Cuaca Kepri diprakirakan berawan dan hujan pada Jumat

Penyidikan kasus ini masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait nilai kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Ketujuh terlapor ini masing-masing berinisial AM, selaku ASN BP Batam, IAM, IMS, ASA, AH, IS dan NVU.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan pasal yang dilanggar terkait tindak pidana Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
Pemprov Kepri alokasikan Rp3,3 miliar untuk perbaiki tujuh ruas jalan rusak

Gubernur Ansar tinjau program MBG di Karimun pastikan berjalan lancar

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE