
BPOM ungkap produk obat Maiden Pharmaceutical tidak terdaftar di Indonesia

Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia, Afrika, tersebut tidak terdaftar di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Siti Asfijah Abdoellah memastikan produk obat dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India, tidak ada yang terdaftar di Indonesia.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia, Afrika, tersebut tidak terdaftar di Indonesia," kata Siti Asfijah Abdoellah yang dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Keempat produk obat yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India, berupa obat sirup untuk anak, yakni Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menginformasikan bahwa keempat produk itu terkontaminasi Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) di Gambia, Afrika.
Untuk itu, BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pada premarket dan postmarket produk obat yang beredar di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM: Produk Maiden Pharmaceutical tidak terdaftar di Indonesia
Pewarta : Andi Firdaus
Editor:
Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026
