Komnas Perempuan minta proses hukum kasus KDRT Rizky Billar dilanjutkan

id Andy Yentriyani, Komnas Perempuan,KDRT,Lesty Kejora,Rizky Billar

Komnas Perempuan minta proses hukum kasus KDRT Rizky Billar dilanjutkan

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin. (ANTARA/HO-Humas Komnas HAM).

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta proses hukum kasus KDRT dengan tersangka Rizky Billar dilanjutkan, meskipun istrinya, Lesti Kejora,
telah mencabut laporannya.

"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Andy Yentriyani di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.

"Pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan," kata dia 

Andy menjelaskan, dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan, kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi.

"Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia," kata dia.

Komnas Perempuan meminta kepolisian tidak melakukan pendekatan keadilan restoratif karena dapat membuka celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.

"Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Andy Yentriyani.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas Perempuan minta Polri lanjutkan proses hukum kasus Rizky Billar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE