Jakarta (ANTARA) - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta proses hukum kasus KDRT dengan tersangka Rizky Billar dilanjutkan, meskipun istrinya, Lesti Kejora,
telah mencabut laporannya.
"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Andy Yentriyani di Jakarta, Senin.
Menurut dia, pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.
"Pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan," kata dia
Andy menjelaskan, dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan, kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi.
"Namun dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia," kata dia.
Komnas Perempuan meminta kepolisian tidak melakukan pendekatan keadilan restoratif karena dapat membuka celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.
"Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Andy Yentriyani.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas Perempuan minta Polri lanjutkan proses hukum kasus Rizky Billar
Berita Terkait
Polda Metro Jaya dan Polda Jabar berkoordinasi buru pelaku pembunuh Vina
Jumat, 17 Mei 2024 17:35 Wib
Satu kali ijab langsung sah, Rizky Febian dan Mahalini resmi jadi suami-istri
Jumat, 10 Mei 2024 14:33 Wib
DP3AP2KB Natuna sosialisasikan bahaya dari seks bebas ke Desa Pengadah
Minggu, 5 Mei 2024 13:53 Wib
Pemkot Batam tingkatkan penanganan kasus bullying pada anak
Sabtu, 4 Mei 2024 13:01 Wib
Seorang perempuan tewas akibat KA Argo Wilis tertemper mobil di Klaten
Rabu, 1 Mei 2024 18:15 Wib
Polisi tangani penemuan mayat seorang wanita di rumahnya di Dharmasraya
Senin, 29 April 2024 15:20 Wib
DP3AP2KB Natuna terima DAK nonfisik Rp500 juta dari pemerintah pusat
Minggu, 14 April 2024 19:52 Wib
DP3AP2KB Natuna: Seluruh lapisan warga wajib terlibat dalam mengasuh anak
Sabtu, 13 April 2024 19:00 Wib
Komentar