Logo Header Antaranews Kepri

Jaksa sebut Kuat Ma'ruf berinisiatif menyiapkan pisau pembunuhan Brigadir J

Selasa, 18 Oktober 2022 06:23 WIB
Image Print
Tersangka Kuat Ma'ruf bersiap memeragakan salah satu adegan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara di Jalan Duren Tiga Barat, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30-8-2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU/aa.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menyebut Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin,

Dalam pembacaan dakwaan disebutkan, Kuat Ma'ruf turut masuk ke dalam rumah dinas mengawal Brigadir J hingga di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E.

Kuat Ma'ruf disebut menutup pintu balkon rumah dinas, padahal ketika itu kondisi masih terang dan itu bukanlah tugasnya.

Kuat Ma'ruf juga disebut mendesak Putri Candrawathi untuk melaporkan perbuatan Brigadir J di Magelang pada Ferdy Sambo. Padahal ketika itu yang bersangkutan belum tahu kejadian sebenarnya.

"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," kata jaksa.

Bripka RR
Sementara itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, JPU mengatakan Bripka Ricky Rizal Wibowo sejatinya masih bisa menyelamatkan Brigadir J dari rencana pembunuhan Ferdy Sambo.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergl dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut Ricky Rizal yang sudah mengetahui rencana pembunuhan tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun, kata jaksa, Ricky Rizal justru tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Brigadir J di taman halaman tersebut guna memastikan Brigadir J tidak kemana-mana, sesaat sebelum diminta masuk ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo untuk dieksekusi.

Bahkan di awal, kata Jaksa, Ricky Rizal yang sudah mengetahui niat Ferdy Sambo ingin merampas nyawa Brigadir J ternyata tidak berusaha untuk menghentikannya. Di mana jaksa menyebut Ricky Rizal sebelumnya dipanggil Ferdy Sambo dan dimintanya untuk menembak Brigadir J.

Namun, lanjutnya, karena Ricky Rizal mengaku tidak berani untuk melakukannya maka diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihanglumiu atau Bharada E.

"Ricky Rizal Wibowo tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di teras rumah dan setelah bertemu ternyata terdakwa Ricky Rizal Wibowo bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.

Selain Ricky Rizal, jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan pula bagi Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf untuk memberitahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.

"Sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Ricky Rizal pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain Ricky Rizal, PN Jaksel pada Senin, juga membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf.

Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa sebut Kuat Ma'ruf siapkan pisau dalam pembunuhan Brigadir J



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026