Logo Header Antaranews Kepri

Ketua Panpel Arema FC ditahan terkait Tragedi Kanjuruhan

Senin, 24 Oktober 2022 14:33 WIB
Image Print
Ketua Panpel Arema FC (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (24-10-2022), sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. ANTARA/Willy Irawan

Surabaya (ANTARA) - Polda Jawa Timur menahan Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC Abdul Haris terkait dengan tragedi Kanjuruhan Kabupaten Malang, yang menewaskan 135 orang.

"Pada saat ini, Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan," kata kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.

Ditegaskan oleh Taufik bahwa pihaknya tidak terima jika perkara tersebut hanya dibebankan kepada satu pihak.

"Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini," kata dia.

Pada kesempatan itu, Taufik menuntut Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut bertanggung jawab atas tragedi itu.

"Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder," kata dia.

Taufik mengaku bingung harus berbicara kepada keluarga terkait dengan penahanan Abdul Haris.

"Saya ini, tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak-anaknya. Selama ini dipercayakan kepada kami walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya," kata Taufik.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua Panpel Arema FC ditahan terkait tragedi Kanjuruhan Malang



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026