Polwan yang bakar suami ditahan polisi

id Polisi bakar suami, polwan bakar suami, polda jatim, polisi bakar polisi

Polwan yang bakar suami ditahan polisi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto saat menjelaskan perkembangan Polwan bakar suami di Mapolda setempat, Senin (10/6/2024). ANTARA/HO-Abed

Surabaya (ANTARA) - Polda Jawa Timur menahan Briptu FN, Polwan yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) hingga tewas di Rutan Mapolda setempat pada Senin.
 
"Hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya.
 
Dirmanto mengatakan karena mengingat yang bersangkutan mempunyai tiga anak balita yang harus dirawat, sehingga terhadap tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
 
"Pasca-kejadian tersangka berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan kepada korban. Di mana tersangka mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Tangan sebelah kanan dan kiri, tubuh bagian depan ikut terbakar juga," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan saat ini sudah ada lima saksi dan dua ahli yang diperiksa, yakni dari psikologi forensik dan psikiater.
 
Perwira dengan tiga melati emas itu mengatakan ada hak privasi terkait dengan KDRT seperti yang ada di dalam pasal 3.
 
"Tidak semua mens rea dan actus reus bisa dibuka di media. Ada privasi pada kasus ini," ucapnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jatim tahan Polwan bakar suami di Mojokerto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE