Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur gagalkan peredaran sabu-sabu seberat 88 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.100 butir dari jaringan pengedar narkoba internasional Fredy Pratama.
"Dari pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Surabaya, Selasa.
Kedua tersangka yang diamankan yakni, ABM (35) warga Kota Bandung yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Satu tersangka lain adalah YDS (22) warga Kota Palangka Raya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka ABM ditangkap pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar.
Dari penangkapan ABM polisi mengamankan barang bukti 41 bungkus teh China dengan jenawa Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu dengan berat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi logo Phillips warna biru.
Sementara dari tersangka YDS barang bukti yang diamankan adalah 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jatim gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Komentar