Logo Header Antaranews Kepri

Polisi Tanjungpinang Tangkap 18 Orang di Kamar Judi

Jumat, 13 Agustus 2010 04:48 WIB
Image Print
Kapolsek Bukit Bestari, Tanjungpinang, AKP Memo Ardian. (Foto kepri.antaranews.com/Henky Mohari)

Tanjungpinang (ANTARA News) - Kepolisiani Sektor Bukit Bestari Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil menangkap 18 orang di dalam kamar judi dadu pada sebuah rumah di Kelurahan Sungai Jang, Tanjungpinang,Jumat 13 Agustus 2010 pukul 01.20 WIB

Penggerebekan tiba-tiba membuat puluhan orang yang sedang asik bermain judi dadu atau menonton kalang kabut.

Sekitar sepuluh orang berhasil melarikan diri, tetapi 18 orang berhasil ditangkap aparat.

Polisi menyita satu lapak tempat berjudi, dadu sebanyak lima buah, tempat mengguncang dadu, uang tunai Rp258 ribu, serta lima unit kendaraan roda dua yang ditinggal pelaku saat melarikan diri.

"Sebanyak 18 orang berada dalam kamar saat berlangsung permainan judi dadu. Mereka sedang kami periksa," kata Kapolsek Bukit Bestari, AKP Memo Ardian.

Memo mengatakan, ke-18 orang terperiksa akan dipilah-pilah mana yang benar-benar ikut bermain dan mana yang sekadar menonton pada saat penangkapan.

Hingga menjelang sahur aparat kepolisian masih memeriksa mereka..

Salah seorang yang diduga ikut bermain judi dadu, Su (48) mengaku hanya melihat-lihat dan tidak ikut bermain.

"Tadi saya cuma mampir melihat orang main. Saya kebetulan tidak ikut bermain," ujar Su yang sebelumnya juga mengaku pernah bermain judi dadu ditempat tersebut.

Menurut dia, sekali taruhan bisa Rp5.000 sampai Rp10.000 untuk satu kali putaran.

Sementara, Sk (47) mengaku ikut bermain dengan modal Rp20 ribu untuk delapan kali ikut taruhan.

"Modal saya hanya Rp20 ribu untuk delapan kali main, saat ditangkap saya sedang kalah," ujarnya.

Polisi menjerat pelaku tindak pidana perjudian tersebut dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (HW/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026