Eksploitasi digital dan persuasi Polri di ruang peradilan anak

id peradilan anak, kepri, komponas,judi online Oleh NONA PRICILLIA OHEI,  Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UMJ

Eksploitasi digital dan persuasi Polri di ruang peradilan anak

Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.(ANTARA/HO-Polda Kepri)

Lonjakan kasus anak terlibat judi online menjadi problem besar bagi masyarakat dan negara. Menteri PPPA, pada pekan kedua Januari 2026, menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi anak di ruang digital yang kian rawan. Data KPAI menunjukkan desakan kuat untuk menghapus konten media sosial bermuatan kekerasan dari akses anak secara total.

Kini, eksploitasi digital memang telah berevolusi menjadi kejahatan sistemik yang sangat mengkhawatirkan. Fenomena ini melampaui logika kriminalitas konvensional yang pernah ditangani kepolisian dalam beberapa dekade terakhir. Ancaman serius terhadap masa depan fisik dan psikis generasi bangsa sedang terjadi nyata.

Polri berada dalam dilema saat memperlakukan anak sebagai pelaku sekaligus korban kejahatan. Strategi persuasi dikedepankan untuk mengupas lapisan eksploitasi sistemik di balik tindakan kriminal mereka. Motif krisis ekologis dan ekonomi yang mendorong anak masuk ke lubang kejahatan perlu dipahami mendalam. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya pendekatan yang menyentuh sisi kemanusiaan terdalam anak. Penanganan kasus anak memerlukan sensitivitas tinggi agar tidak menimbulkan trauma psikologis permanen. Persuasi menjadi kunci utama untuk memetakan jaringan aktor intelektual di balik layar.

Pendekatan koersif dan gaya interogasi militeristik terhadap anak sangat tidak efektif. Cara tersebut terbukti saintifik justru menutup akses informasi yang jujur. Michael Lamb (2025) menyatakan bahwa tekanan kognitif tinggi menghambat kejujuran subjek anak secara signifikan. Anak-anak cenderung memberikan jawaban palsu akibat rasa takut berlebihan. Integritas data penyidikan bergantung pada suasana dialog yang nyaman. Pola interogasi lama yang intimidatif harus ditinggalkan sepenuhnya.

Mandat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan negosiasi melalui jalur diversi. Polisi bukan penghukum dalam mekanisme hukum khusus anak. Peran perwira adalah arsitek perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative justice menjadi payung hukum utama penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan. Diversi bertujuan menjauhkan anak dari atmosfer peradilan pidana yang kaku. Hal ini selaras dengan prinsip keadilan distributif berorientasi masa depan anak.

Teknik persuasi modern mengharuskan polisi menggunakan komunikasi open-ended prompting. Narasi jujur harus dibangun tanpa tekanan mental berat. Metode ini diakui internasional untuk menjaga integritas psikis anak. Michael Lamb (2025) menekankan bahwa kesabaran adalah instrumen utama interogasi forensik anak. Pertanyaan terbuka memberi ruang anak bercerita alami. Validitas informasi lebih tinggi melalui pendekatan komunikatif tulus dan empati.

Laporan Kompolnas 2025 menunjukkan angka kegagalan negosiasi diversi masih tinggi. Ego sektoral antar pihak sering menjadi penghambat utama. Lemahnya kompetensi negosiasi interpersonal personel juga krusial. Kapasitas anggota dalam mengelola konflik kepentingan di ruang mediasi diversi perlu ditingkatkan. Negosiasi bukan sekadar pertemuan formal untuk kesepakatan tertulis. Keterampilan menjembatani keinginan keluarga korban dan pelaku anak menjadi variabel penentu keberhasilan.

Penggunaan tactical empathy memungkinkan polisi membedah trauma masa lalu anak. Konsep Chris Voss (2016) membantu petugas mengenali pemicu perilaku menyimpang. Anak sering melakukan kejahatan akibat akumulasi kekecewaan terhadap lingkungan sosial dan keluarga. Perasaan anak harus divalidasi tanpa membenarkan kesalahan hukum. Empati taktis menurunkan dinding pertahanan emosional anak. Ruang pemeriksaan harus bertransformasi menjadi ruang pemulihan bagi jiwa anak yang terluka.

Tetap Profesional Kendati Kesal

Polisi harus menanggalkan atribut intimidatif untuk membangun otoritas berbasis kepercayaan. Robert Cialdini (2021) menyebut manusia cenderung menutup diri di hadapan simbol kekuasaan represif. Anak-anak lebih kooperatif jika merasa aman psikologis maupun fisik. Suasana akrab perlu diciptakan agar pesan edukasi keselamatan diterima baik. Kepercayaan masyarakat adalah fondasi tunggal dalam proses pengaruh sosial Polri.

Efektivitas persuasi kasus anak bergantung pada kolaborasi aktif dengan psikolog forensik. Sinergi ini memastikan negosiasi tidak mencederai perkembangan kognitif alami anak. Batasan kemampuan komunikasi anak pada usia tertentu harus disadari. Pendampingan profesional diperlukan agar pemeriksaan tetap humanis. Polisi tidak boleh bekerja sendiri tanpa masukan ahli. Kerja sama lintasdisiplin memperkuat kualitas penyidikan serta perlindungan hak anak.

Gregory Vecchi (2005) menjelaskan bahwa pengaruh sejati lahir dari empati konsisten dan tulus. Petugas tidak boleh terburu-buru mengejar pengakuan. Hubungan emosional stabil mempermudah persuasi tahap berikutnya. Kesabaran personel adalah modal utama untuk kebenaran yang utuh dan jujur.

Kejahatan anak belakangan ini juga didominasi konflik kekerasan digital. Karakteristik cyberbullying menuntut polisi memiliki kemampuan negosiasi virtual mumpuni. Eskalasi konflik di berbagai platform media sosial harus diredam tepat. Polri dapat hadir sebagai penengah adil di tengah arus informasi digital. Strategi negosiasi juga harus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi komunikasi yang cepat.

Strategi loss aversion yang menyasar sisi emosional anak dapat menyelamatkan masa depan mereka. Prospect Theory dari Daniel Kahneman (2011) menjelaskan rasa takut kehilangan lebih kuat daripada keinginan mendapatkan sesuatu. Ancaman penjara sering abstrak bagi logika anak. Kerugian permanen berupa hilangnya kesempatan belajar dan bermain harus ditegaskan. Pendekatan ini secara kognitif lebih mudah diterima oleh struktur otak remaja yang masih dalam tahap perkembangan.

Setiap anggota Polri juga terikat secara ketat pada kode etik profesi yang luhur. Kekerasan verbal selama proses negosiasi krisis dilarang keras karena trauma komunikasi dapat membekas permanen pada memori jangka panjang anak dan merusak persepsi mereka terhadap keadilan. Hal ini sejalan dengan prinsip "Do No Harm" dalam manajemen krisis yang menekankan bahwa intervensi otoritas tidak boleh memperburuk kondisi psikologis subjek.

Kode etik juga menjadi benteng pertahanan integritas institusi kepolisian di mata publik. Profesionalisme komunikasi harus tetap dijaga dengan disiplin tinggi meski petugas merasa kesal dengan perilaku anak. Wibawa polisi justru tercermin dari tutur kata yang sopan, terukur, dan terkendali sepenuhnya.

Robert Cialdini (2021) dalam teori Social Proof menekankan bahwa manusia lebih mudah dipersuasi oleh orang yang dianggap memiliki kemiripan identitas atau otoritas moral di lingkungannya. Suara tokoh lokal sering kali lebih efektif untuk menyelesaikan perkara pidana anak di daerah karena faktor kedekatan emosional. Kolaborasi ini memperkuat legitimasi restorative justice secara berkelanjutan. Sinergi antara otoritas formal kepolisian dan otoritas informal tokoh lokal menciptakan kekuatan persuasi yang luar biasa besar.

Persuasi yang bermartabat akan menghasilkan kepatuhan yang lahir dari kesadaran diri anak. Hal ini merupakan perwujudan dari fase internalization dalam teori pengaruh sosial Herbert Kelman (1958). Perubahan perilaku terjadi karena keselarasan nilai-nilai baru dengan sistem batin individu. Kesuksesan kepolisian tidak lagi dihitung secara kuantitatif dari jumlah anak yang masuk penjara. Kemenangan sejati terjadi saat anak berhasil kembali ke tengah masyarakat secara baik dan produktif. Seni negosiasi adalah jalan terang menuju masa depan Indonesia yang jauh lebih humanis dan berkeadilan.



Keterangan : Isi dan maksud tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis, bukan tanggung jawab redaksi

COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE