112 Napi di Kepri Dapat Remisi Bebas

id napi, remisi, nara, pidana, kepulauan, riau, hukum, ham

Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak 112 narapidana di Provinsi Kepulauan Riau dibebaskan setelah mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Kemerdekaan RI dan Idul Fitri.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) I Gede Widiarta, Senin 16 Agustus 2010, mengatakan, dari 112 narapidana (napi), 89 dibebaskan karena mendapat remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan RI, sedabng selebihnya karena remisi Idul Fitri.

Dia mengatakan, jumlah napi di Kepri 2.174 orang. Sebanyak 981 napi mendapat pengurangan hukuman.

"Pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada napi selama 15 hari sampai 6 bulan," ujarnya.

Remisi diberikan pada 17 Agustus 2010, kemudian dilanjutkan pada Idul Fitri. Pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Tidak ada napi dari perkara korupsi yang mendapat remisi," ungkapnya. (NP/Btm1)

Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE