Logo Header Antaranews Kepri

BC Tangkap Warga Nepal Penyelundup Shabu-Shabu

Jumat, 27 Agustus 2010 19:26 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Seorang warga negara Nepal, Imansing Kandangwa, Jumat 27 Agustus 2010 ditangkap petugas Kantor Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, dengan dugaan menyelundupkan 1,4 kilogram shabu-shabu atau ketamine.

Imansing ditangkap ketika membawa 1,4 kg shabu-shabu dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia ke Terminal Feri Internasional Batam Centre dengan kapal feri l Mirangga Alpha dan tiba pada sekitar pukul 08.30 WIB.

Shabu-shabu berupa bubuk kristal itu diselundupkan dalam dinding tas berwarna hitam, tetapi terdeteksi petugas ketika dipiundai dengan sinar x.

Seorang petugas mengatakan shabu-shabu yang dibawa pelaku bernilai Rp1,4 miliar.

Pelaku dapat diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Imansing, kelahiran Thoklung Tehraihum, Nepal, 21 januari 1985, dan memegang paspor dengan nomor 4259857.

Saat ini, tersangka ditahan di Kantor Bea dan Cukai Batam. (.Y011/D007/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026