Logo Header Antaranews Kepri

Lolos dari hukuman mati, ABK penyelundup 2 ton sabu divonis 5 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 17:04 WIB
Image Print
Terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan sedang berdiskusi dengan penasihat hukumya usai vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan pidana 5 tahun, Kamis (5/3/2026) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton.

Putusan ini relatif ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Terdakwa dinilai telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Pertimbangan Hakim

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah jumlah sabu yang nyaris 2 ton tersebut dinilai sangat merusak masa depan generasi bangsa dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Namun, hakim juga melihat sisi lain yang meringankan hukuman Fandi secara signifikan. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berusia muda sehingga diharapkan untuk dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari," ujar Hakim Tiwik, Kamis (5/3/2026).

Dalam putusannya, majelis halim memperhatikan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski sudah lolos dari jeratan maut, keluarga dan penasihat hukum Fandi Ramadhan menyatakan vonis tersebut belum memberikan rasa keadilan. Pihak keluarga bersikeras bahwa Fandi tidak tahu-menahu soal narkotika yang diangkut kapal tersebut dan meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.

Atas putusan 5 tahun ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya (banding).

Sementara itu, pembacaan vonis terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, dijadwalkan pada Jumat, 5 Maret 2026.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Senin, 9 Maret 2026.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Batam vonis Fandi Ramadhan lima tahun penjara



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026