Mendagri tegaskan penyelundup senjata api bisa dihukum mati

id Kemendagri, mendagri, tito karnavian, kkb, senjata api, penyelundup senji, dihukum mati

Mendagri tegaskan penyelundup senjata api bisa dihukum mati

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) usai Rakordal BNPP di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta (ANTARA) - Mendagri Tito Karnavian menegaskan, oknum yang melakukan penyelundupan, termasuk kepemilikan senjata api secara ilegal ke wilayah Indonesia dapat diancam hukuman mati.

"Berlaku undang-undang secara profesional dan penyelundupan termasuk kepemilikan senjata api bisa kena ancaman hukuman mati," kata Tito di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, ia menilai apabila ada oknum yang memberikan dan menjual senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua harus diberikan hukuman berat.

"Jadi, kalau untuk yang memberikan kepada KKB, yang menjual segala macam, terlibat urusan persenjataan sehingga memperkuat KKB, pendapat saya harus diberikan (hukuman) berat," kata dia.

Sebelumnya, Tito mengungkapkan beberapa sumber pasokan dan amunisi senjata milik KKB di Papua.

Tito yang pernah menjabat sebagai Kapolda Papua pada tahun 2012 menjelaskan bahwa pasokan senjata api ilegal yang masuk ke wilayah Papua berasal dari Papua Nugini.

"Saya pernah jadi Kapolda di sana (Papua), setahu saya ada beberapa kasus tapi tidak banyak," ujar Tito saat ditanya ANTARA terkait apakah senjata yang dipakai KKB berasal dari jalan tikus perbatasan Papua-PNG, Kamis.

Senjata itu bisa masuk melalui jalur darat, menyebar dari perbatasan di wilayah Jayapura hingga Merauke. Kendati demikian, kasus senjata ilegal yang masuk melalui jalan tikus di perbatasan Papua-PNG dinilai tidak banyak.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendagri: Penyelundup senjata api bisa dihukum mati

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE