
Kiara: Bebaskan Nelayan Melalui Perundingan Kinabalu

Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) perundingan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Kinabalu bila bila bisa membebaskan nelayan Indonesia yang ditahan.
"Parameter keberhasilan pemerintah dalam perundingan Kinabalu bagi kami, adalah jika pemerintah Indonesia juga berhasil membawa pulang nelayan tradisional Indonesia yang ditahan Malaysia," kata Sekretaris Jenderal Kiara, Riza Damanik di Jakarta, Senin 6 September 2010.
Menurut dia, para nelayan tradisional yang ditahan di Malaysia itu meyakini bahwa mereka ditangkap ketika masih berada di kawasan perairan Indonesia.
Bahkan, lanjutnya, terdapat pula nelayan yang tertangkap hanya karena tersasar atau tidak mengetahui lokasi penangkapan.
Ia menegaskan, bila Indonesia berhasil membebaskan nelayan Malaysia, maka itu sama saja dengan Malaysia yang mengakui salah melakukan penangkapan.
"Jika nelayan tradisional Indonesia dibebaskan, maka Malaysia sudah mengakui bahwa penangkapan dilakukan di wilayah otoritas perairan Indonesia," kata Riza.
Sebelumnya, Kiara mendapatkan informasi bahwa terdapat 11 nelayan tradisional yang ditangkap dan ditahan di sejumlah penjara Malaysia pada periode Juli-September 2010.
Pada 9 Juli, terdapat enam nelayan tradisional dari Kabupaten Langkat, Sumatra Utara yang ditahan di Balai Polis Kuah Lengkawi dan kemudian dipindahkan ke Penjara Pokok Sena, Malaysia.
Lima dari enam nelayan yang ditangkap itu, yaitu Ismail (27), Amat (24), Hamid (50), Syahrial (42) dan Mahmud (42), ditahan hingga 29 Oktober 2010.
Sementara satu nelayan lainnya, Zulham (40) akan menjalani penahanan hingga 9 Desember 2010.
LSM itu juga mengemukakan bahwa terdapat lima nelayan yang juga berasal dari Kabupaten Langkat yang ditangkap pada Jumat (3/9) dan ditahan di Kantor Polisi Kampung Jawi, Malaysia.
Nama dari kelima nelayan yang terakhir ditangkap itu adalah Naser (34), Junaidi (30), Iswadi (32), Jolauni (31) dan Ali Akbar (22). (M040/S004/Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
