Pencurian ikan di Natuna dinilai tanda minimnya pengawasan

id Laut Natuna Utara,KIARA,IOJI

Pencurian ikan di Natuna dinilai tanda minimnya pengawasan

KRI Kerambit-627 menangkap kapal ikan berbendera Vietnam diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara, Rabu (11/8/2021) (ANTARA/HO-Humas Koarmada I)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan pencurian ikan yang sudah terjadi cukup lama di perairan Indonesia, termasuk di Laut Natuna Utara, menandakan minimnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian.

“Masalahnya, ketika mereka (para nelayan) melakukan penegakan hukum secara mandiri, seringkali mendapatkan ancaman. Ini nyaris terjadi di seluruh laut Indonesia, bukan hanya di Natuna,” tuturnya ketika dihubungi, Jakarta, Senin.

Karena itu, lanjutnya, nelayan mengalami kerugian disebabkan hasil tangkapan ikan yang berkurang di perairan Indonesia.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa pencurian ikan merupakan salah satu kejahatan laut yang terjadi cukup lama dan menahun. Namun, dia menganggap belum ada upaya yang komprehensif untuk menjaga laut Indonesia.

Persoalan lainnya, ucap Susan, ialah adanya Undang-Undang Omnibus Lawa Cipta Kerja (Ciptaker) yang melegalkan kapal-kapal asing masuk ke perairan Indonesia dengan syarat memperoleh izin dari pemerintah pusat.

Bagi dia, tak menjadi persoalan jika kapal asing diizinkan masuk ke perairan Indonesia. Tetapi, ia menganggap perlu ada kebijakan untuk mewajibkan kapal asing memiliki 70 persen Anak Buah Kapal (ABK) yang berasal dari Indonesia.

Susan juga menyatakan agar para ABK diberikan perlindungan sehingga tidak mengalami perbudakan atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya di atas kapal.

“Sebenarnya yang paling dibutuhkan adalah pengawasan dan enforcement,” utaranya.

Selain itu, sebut dia, perlu adanya sikap seperti melarang pembelian berbagai produk dari negara-negara pencuri ikan. “Ini soal kedaulatan soal harga diri sebagai sebuah bangsa,” katanya.

Berdasarkan data IOJI, Jakarta, Jumat (24/9), terdapat ancaman pencurian ikan oleh kapal ikan Vietnam di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia Laut Natuna Utara yang meningkat tajam pada awal tahun 2021 dan mencapai puncaknya pada bulan April. Kemudian, mengalami penurunan dari bulan Juni 2021 hingga bulan Agustus 2021 yang lalu.

CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Achmad Santosa menyampaikan beberapa faktor yang membuat Vietnam mengincar sumber daya perikan di perairan Natuna.

Antara lain ialah kekayaan sumber daya ikan laut Natuna Utara yang sangat besar dan stok ikan di ZEE Vietnam yang merosot.

Di sisi lain, disebutkan pula bahwa kehadiran nelayan Indonesia di laut Natuna Utara hingga zona utara masih sangat kurang. Serta, patroli Indonesia dinilai kurang intensif dan belum terkoordinasi karena belum menyentuh pusat-pusat klaster Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) atau penangkapan ikan ilegal di Zona Utara laut Natuna Utara.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE