Batam (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri terima denda titipan tilang warga negara asing (WNA) asal Singapura karena terekam kamera tilang elektronik melanggar lalu lintas di Batam.
“Iya benar pelanggar WNA Singapura ini datang ke Polda Kepri untuk membayarkan denda titipan tilang, Selasa (22/11) kemarin,” ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto saat dikonfirmasi melalui telepon di Batam, Rabu.
Tri menjelaskan, WNA asal Singapura berinisial SO itu mendapatkan surat tilang yang dikirimkan kantor pos karena tertangkap kamera tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Dia terekam kamera statis tidak menggunakan sabuk pengaman,” ucapnya.
Dari pengakuan EO, mobil yang dikendarai itu adalah milik istrinya yang merupakan warga Batam.
“Dia sudah kami arahkan untuk membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah kami siapkan di posko ETLE,” kata dia.
Tilang elektronik di Batam mulai aktif diterapkan pada tanggal 22 September 2022. Penindakan atas pelanggaran tilang elektronik juga diberlakukan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja sama dengan Imigrasi Batam.
Penindakan khusus WNA dilakukan dengan kerjasama dengan Imigrasi Batam. Dimana, WNA yang melanggar tak akan bisa keluar Batam, sebelum membayar denda tilang sesuai keputusan hakim pengadilan negeri.
Komentar