Ditjen Imigrasi jadikan Kepri uji coba "multiple entry visa"

id Multiple entry visa,Imigrasi,Batam,Kepri

Ditjen Imigrasi jadikan Kepri uji coba "multiple entry visa"

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad meresmikan uji coba kebijakan VKBP di wilayah Kepri, Senin (28/11). (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjadikan Provinsi Kepulauan Riau sebagai uji coba kebijakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyatakan pemilihan uji coba VKBP di Kepri karena provinsi ini dinilai memiliki potensi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) cukup bagus setelah Bali.

“Maka dari itu, kami mencoba mendorong dengan kebijakan VKBP. Tapi kebijakan ini baru diberlakukan hanya untuk wilayah Kepri dan hanya uji coba. Tidak boleh keluar Kepri, kalau nanti mereka keluar Kepri, itu akan dikenakan pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Widodo di Batam Kepulauan Riau, Senin.

Widodo menjelaskan VKBP ini nantinya akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2022. VKBP sendiri adalah kebijakan yang ditujukan untuk orang asing tidak untuk bekerja di perusahaan Indonesia atau hanya berwisata di mana selama satu tahun mereka bisa keluar masuk ke wilayah Kepri.

“Mereka statusnya tidak boleh bekerja di Kepri, kecuali mereka bekerja menggerakkan bisnisnya yang berada di negaranya dari sini, itu boleh. Intinya selagi mereka tidak mengambil keuntungan di wilayah kita, itu dibolehkan,” kata dia.

Dengan adanya kebijakan ini, menurutnya, bisa mendukung dan mendongkrak sektor kepariwisataan, terutama di wilayah Kepri, termasuk memberikan ruang gerak para pebisnis global dan para investor asing yang ingin melihat bagaimana potensi membangun bisnis mereka di Kepri dengan cara imigrasi memberikan kemudahan-kemudahan mereka keluar masuk dan tinggal di Kepri

“Uji coba ini akan dilihat dulu perkembangannya sambil dievaluasi bersama dengan kepala daerah dan pelaku pariwisata bisnis di sini. Begitu kebijakan ini sudah bagus, maka segera kami resmikan untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata dia.

Di tempat yang sama Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan kebijakan yang dibuat Ditjen Imigrasi itu sudah lama ditunggu-tunggu para pelaku usaha pariwisata di Kepri.

“Memang selama ini muncul keluhan para pelaku usaha pariwisata bahwa keinginan mereka setelah pandemi COVID-19 agar ada terobosan yang dilakukan pemerintah, dan ini salah satunya,” kata Ansar.

Namun, meski adanya kebijakan ini, kata dia, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi untuk bisa melihat perkembangan dari kebijakan tersebut.

“Kita tahu setiap kebijakan pasti ada plus minusnya, dan tadi saya sudah mengatakan kepada Plt. Dirjen Imigrasi bahwa kebijakan ini akan dievaluasi bersama dari waktu ke waktu. Kami ingin bagaimana nanti kunjungan wisatawan ke Kepri tumbuh secara signifikan tapi ada sisi-sisi yang perlu dijaga dan dipertimbangkan,” ucapnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE