Logo Header Antaranews Kepri

Sri Sultan: Keistimewan DIY dari Ijab Kabul

Minggu, 26 September 2010 18:33 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta SriSultan Hamengkubuwono X mengatakan keistimewaan Yogyakarta merupakan ijab kabul pendiri bangsa yang diakui oleh konstitusisehingga Pemerintah Pusat diminta komitmen merampungkanRancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY.

"Keistimewaan DIY merupakan bagian dari ijab kabul yangdisepakati oleh pendiri bangsa," kata Sri Sultan, di sela-sela acaraSilaturahmi Kagama Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Minggu 26 September 2010.

Sri Sultan mengatakan ijab kabul itu ditandai dengan komitmenKasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alamanbergabung dengan Republik Indonesia pada 5 September 1945.

Maklumat 5 September 1945 antara lain menyatakan bahwa NegeriNgayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah daerah istimewadari NKRI, Sultan sebagai kepala daerah memegang segala kekuasaan negeri Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Sultan bertanggung jawab atasnegeri Ngayogyakarta Hadiningrat langsung kepada Presiden RI.

Berdasarkan sejarah, Sri Sultan Hamengkubuwono IXdan Paku Alam VIII usai Proklamasi 17 Agustus 1945 langsung mengirimkantelegram ke Jakarta yang berisi dukungan kemerdekaan Republik Indonesia.

Langkah itu langsung disikapi oleh Pemerintah RepublikIndonesia dengan memasukkan poin keistimewaan Yogyakarta dalam pasal 18UUD 1945 dan diatur dalam pasal peralihan.

Dalam kurun waktu antara 18 Agustus hingga 5 September 1945Pemerintah Republik Indonesia dan dua pemerintahan di Yogyakarta terusmelakukan komunikasi intensif dan baru tanggal 6 September 1945 piagampengakuan dari pemerintah pusat dikirimkan ke Yogyakarta, kata SriSultan.

"Inilah yang disebut dengan ijab kabul antara PemerintahRepublik Indonesia dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat danKadipaten Paku Alaman," jelas Sultan.

Menurut dia saat ini yang perlu dipertanyakan adalah komitmenPemerintah Pusat terhadap keistimewaan DIY yang RUU-nya belum jugarampung.

"Silakan saja kalau tidak mengakui `ijab kabul` antara SultanHamengku Buwono IX dan Presiden Soekarno saat itu, tetapi, ya, tanyarakyat Yogyakarta dulu," kata Sultan mengingatkan.

Sultan mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta masih di Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Dia mengaku tidak tahu apa yang menjadi kendala tersendatnya penyelesaian RUU Keistimewaan DIY ini.

Namun dia mengharapkan RUU Keistimewaan Yogyakarta tersebutsudah dapat disahkan dalam waktu dekat dikarenakan jabatan Gubernur DIYyang disandang Sri Sultan akan berakhir bulan Oktober 2011.

Sri Sultan menyatakan dirinya tetap berkomitmen mendukungPemerintah Republik Indonesia namun juga berpesan agar Pemerintah Pusatjangan meninggalkan ijab kabul tersebut.

Pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta antara Pemerintah danDPR tinggal menyelesaikan pembahasan satu pasal RUU tersebut terkaitmekanisme pengisian jabatan gubernur-wakil gubernur DIY.

Pemerintah dan DPR belum mendapatkan titik temu mengenaipengisian jabatan gubernur-wakil gubernur DIY diatur dengan carapenetapan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang bertahta ataumelalui pemilihan. (ANT-142/B013//Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026