Logo Header Antaranews Kepri

KPK kaji fakta hukum terkait pejabat diduga titipkan mahasiswa baru di Unila

Kamis, 1 Desember 2022 20:31 WIB
Image Print
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1-12-2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta (ANTARA) - KPK akan mengkaji fakta hukum terkait dugaan sejumlah pejabat yang menitipkan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

"Intinya, pembuktian itu dari seseorang menyampaikan sesuatu itu baru menjadi keterangan dan informasi saja, kecuali kemudian didukung oleh alat bukti lain dengan saksi yang lain ataupun pembuktian alat bukti yang lain baru kemudian menjadi fakta hukum. Itu yang akan dikembangkan teman-teman KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, dalam sidang perkara kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru untuk terdakwa pihak swasta Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (30/11), Rektor Unila nonaktif Karomani yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila.

Sejumlah tokoh itu, di antaranya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan hingga tiga anggota DPR RI masing-masing Utut Adianto, Tamanuri, dan Muhammad Khadafi.

Diungkapkan Ghufron bahwa sebelumnya beberapa pihak tersebut juga telah dipanggil KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Pihak-pihak ini yang juga disebutkan oleh teman-teman sidik KPK sudah dipanggil. Bukan hanya menunggu setelah disidangkan karena sebelumnya mereka tentu sudah menyampaikan di tingkat penyidikan," ucap Ghufron.

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut KPK masih mendalami terkait dengan hal tersebut, terutama soal unsur pidananya.

"Beberapa pejabat yang menitipkan, kami lihat kembali ini pasal apa, pidana korupsi apa, kalau di situ suap, kalau memang nanti ada alat buktinya, pemberian dan penerimaan kami bisa permasalahkan atau kami bisa gali lebih dalam karena antara pemberi dan penerima itu ada dua pihak," ujar Karyoto.

Ia melanjutkan, "Ada yang mengaku menerima, tetapi yang memberi tidak, tanpa ada keterangan saksi yang lain atau petunjuk-petunjuk yang lain, ya, itu masih kurang. Intinya kalau hanya sekadar nitip-nitip tanpa ada sesuatu, mungkin kalau kenal, ya, wajar-wajar saja."


.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kaji fakta hukum soal pejabat diduga titipkan maba di Unila



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026